By hasbunal on Thu, 01/12/2012 - 19:01
Tulisan ini mungkin bisa dijadikan pembelajaran bagi buruh migran yang sedang mengambil cuti dan ingin membuat KTKLN.
Mulai tahun 2010 pemerintah mewajibkan semua Buruh Migran Indonesia (BMI) memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Saat ini, layanan pembuatan KTKLN hanya tersedia di dalam negeri, Indonesia. Sedangkan bagi BMI yang terlanjur bekerja di luar negeri sebelum masa KTKLN diberlakukan mendapat keringanan untuk membuatnya ketika mengambil cuti pulang ke tanah air. Tulisan ini mungkin bisa dijadikan pembelajaran bagi BMI yang sedang mengambil cuti dan ingin membuat KTKLN.
Untuk membuat KTKLN diperlukan beberapa dokumen kerja seperti, paspor, surat cuti (re-entri letter), tiket perjalanan, Perjanjian Kerja, dan Id card jika ada. Persiapkan dokumen-dokumen tersebut menjelang kepulangan cuti.
Selama di perjalanan hingga tiba di tanah air, jaga keamanan dokumen-dokumen tersebut agar tidak hilang atau berpindah tangan ke pihak lain . Sesampai di Bandara terminal khusus untuk TKI, jangan pernah serahkan dokumen-dokumen tersebut kesiapapun meski orang tersebut mengaku bagian dari petugas BNP2TKI, karena bisa berakibat fatal.
Berdasarkan pengalaman saya setelah beberapa kali mengantarkan BMI yang cuti dari Timur Tengah ternyata saya menemukan kejadian aneh di luar kebiasaan, dan itu terjadi dua kali terhadap BMI. Perjanjian Kerja dan surat cuti (re-entry letter) milik BMI tersebut ditahan oleh Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang memberangkatkan BMI setelah pulang cuti.
Penahanan dokumen tersebut terjadi di terminal khusus TKI di Jakarta dan dokumen milik BMI tersebut hanya ditukar dengan secarik kertas yang berisikan insturksi agar BMI datang ke PPTKIS terkait pada tanggal yang ditulis tangan oleh petugas di tempat tersebut, lengkap dengan rute perjalanan dari terminal bus atau stasiun kereta api menuju kantor PPTKIS terkait.
Ternyata, ketika BMI tersebut mendatangi kantor PPTKIS untuk mengambil dokumen milik BMI. PPTKIS meminta uang sebesar Rp 2.000.000 untuk biaya penebusan dokumen BMI. Kejadian ini merupakan modus pemerasan terhadap BMI yang dilakukan oleh oknum yang sangat terorganisir.
Untuk mengantisipasi aksi pemerasan oknum, tips pertama; ada baiknya jika BMI menggandakan atau memfotokopi dokumen penting yang dibutuhkan untuk mengurus KTKLN sehingga masih ada bukti jika terpaksa dokumen diambil oleh pihak PPTKIS. Tips kedua, jika oknum menahan dokumen BMI, buatlah surat tanda terima dan perjanjian yang disertai materai 6000 rupiah agar dokumen BMI tidak disalah-gunakan dan merugikan BMI
terimakasih semoga bermanfaat.
sumber: buruhmigran.or.id
Keine Kommentare:
Kommentar veröffentlichen