By hasbunal on Thu, 01/12/2012 - 19:01
Tulisan ini mungkin bisa dijadikan pembelajaran bagi buruh migran yang sedang mengambil cuti dan ingin membuat KTKLN.
Mulai tahun 2010 pemerintah mewajibkan semua Buruh Migran Indonesia (BMI) memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Saat ini, layanan pembuatan KTKLN hanya tersedia di dalam negeri, Indonesia. Sedangkan bagi BMI yang terlanjur bekerja di luar negeri sebelum masa KTKLN diberlakukan mendapat keringanan untuk membuatnya ketika mengambil cuti pulang ke tanah air. Tulisan ini mungkin bisa dijadikan pembelajaran bagi BMI yang sedang mengambil cuti dan ingin membuat KTKLN.