NPWP dan Fiskal Bagi WNI Yang Bekerja Di Luar Negeri

Sonntag, 26. August 2012

Ditulis oleh Indra Riana
Friday, 09 January 2009
Pertanyaan:

Teman saya seorang WNI telah bekerja di luar negeri selama satu tahun. Saat ini dia menanyakan apakah dia harus punya NPWP untuk dapat memanfaatkan bebas Fiskal Luar Negeri (FLN), apabila berkunjung ke Indonesia.

Savitri
Jawaban:

Untuk jelasnya saya kutip ketentuan mengenai kewajiban NPWP dalam UU PPh pasal 2 sebagai berikut :

"1.Subjek Pajak orang pribadi dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka
waktu 12 (dua belas bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah Subjek Pajak orang pribadi dalam negeri yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."

Nah, karena teman ibu tinggal di luar negeri sudah lebih dari 183 hari, maka beliau tidak termasuk dalam Subyek Pajak Orang Pribadi sehingga TIDAK perlu memiliki NPWP selama tinggal di luar negeri tersebut.

Mengenai kewajiban Fiskal Luar Negeri (FLN) telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2008 tanggal 31 Desember 2008 pasal 7 ayat 4 sebagai berikut:

"4. Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki dokumen resmi sebagai penduduk negeri tersebut, dengan menunjukkan salah satu dari tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk luar negeri berikut ini:

a. Green Card;,
b. Identity Card;
c. Student Card;
d. Pengesahan alamat di luar negeri pada Paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
e. Surat Keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
f. Tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat."

Sepanjang WNI tersebut termasuk dalam kategori diatas, tidak perlu bayar Fiskal Luar Negeri,namun ada perkecualian sebagaimana di bawah ini :

Meskipun seseorang mempunyai salah satu tanda pengenal resmi sebagaimana huruf a s.d. f, tetapi dalam kenyataannya tidak tinggal di negara tersebut tetapi tinggal di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, yang bersangkutan wajib membayar Fiskal Luar Negeri pada saat akan bertolak ke luar negeri.

Jadi kesimpulannya adalah, sepanjang WNI berada/tinggal /bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka WNI terebut tidak perlu mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Karena sebenarnya hak pemajakannya ada pada Negara tempat dimana di berdomisili bukan di Indonesia.

Demikian penjelasan kami (IRDS)

Sumber:
http://pajak.com/index.php?option=com_content&task=view&id=3346&Itemid=121

Keine Kommentare:

Kommentar veröffentlichen