Sejak 1 Januari 2011 Bebas Fiskal Luar Negeri

Montag, 27. August 2012

[JAKARTA] Terhitung sejak pukul 00.00 waktu setempat tanggal 1 Januari 2011, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar negeri tidak dikenakan kewajiban membayar Fiskal Luar Negeri (FLN).

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak, Iqbal Alamsjah kepada SP, Selasa (28/12) mengatakan, ketentuan ini ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-141/PJ/2010 tanggal 17 Desember 2010. ”Penentuan waktu 00.00 tersebut didasarkan pada jam yang tertera pada boarding pass untuk keberangkatan ke luar negeri,” kata dia.

Ketentuan tentang tidak dikenakannya kewajiban membayar FLN diatur dalam Pasal 25 ayat (8a) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Sebelumnya, pada periode 1 Januari 2009 sampai dengan 31 Desember 2010, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar negeri wajib membayar Fiskal Luar Negeri (FLN) sebesar Rp 2,5 juta bagi yang menggunakan pesawat udara dan Rp 1 juta bagi yang menggunakan angkutan laut.

”Dengan adanya SE Dirjen Pajak ini, maka kepastian waktu saat berlakunya bebas Fiskal Luar Negeri menjadi pasti. Sehingga ada kesamaan pemahaman antara petugas pajak dan wajib pajak” Ungkap Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Iqbal Alamsjah. [E-8]

Sumber:
http://www.suarapembaruan.com/ekonomidanbisnis/sejak-1-januari-2011-bebas-fiskal-luar-negeri/2294

Keine Kommentare:

Kommentar veröffentlichen